Transparansi dan Evaluasi Kinerja : Bupati Malinau Laporkan LKPJ 2023 di Hadapan DPRD

MALINAU, SEPUTARKALTARA.COM – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., melangkah dengan tegar menuju podium untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Bilung Ajang, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malinau, Kamis (28/03/2024).

Bacaan Lainnya

Sebagai permulaan, Bilung Ajang, dengan tegas dan lugas, mengingatkan hadirin akan kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPJ, yang menjadi tuntutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak hanya sebagai seremonial, LKPJ juga merupakan cerminan substansial dari kinerja pemerintah daerah, sebuah jendela terbuka yang memberikan gambaran sebenarnya tentang keadaan di masyarakat.

Bupati Wempi, dengan penuh kesadaran akan tanggung jawabnya, mulai menjelaskan mekanisme dan urgensi LKPJ. Dia menjelaskan bahwa meskipun informasi tentang realisasi APBD masih bersifat sementara karena sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyampaian LKPJ adalah langkah awal dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Penting untuk dicatat bahwa LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Bupati Wempi dengan tegas, menegaskan kewajiban hukum yang dimiliki kepala daerah untuk memberikan laporan tersebut tepat waktu.

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa LKPJ tidak hanya merupakan seremonial formalitas, tetapi substansinya adalah inti yang memberikan gambaran yang jujur dan sesungguhnya tentang kondisi di tengah-tengah masyarakat. “Ini bukan sekadar tentang angka dan statistik, tetapi tentang cerminan dari upaya dan kinerja pemerintah daerah dalam melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dengan suara yang mantap namun penuh kehati-hatian, Bupati Wempi menjelaskan detail belanja APBD pada tahun 2023. Anggaran senilai Rp 2.798.332.565.372 telah dialokasikan, dengan realisasi mencapai 74,96 persen atau sebesar Rp 2.097.638.764.836. Dia melanjutkan dengan merinci rencana realisasi kegiatan tahun anggaran tersebut, yang ditargetkan mencapai Rp 241.317.688.925 dengan realisasi 100 persen.

Meskipun LKPJ ini hanya memberikan gambaran awal, rapat tersebut memberikan kesempatan bagi para anggota dewan untuk mengevaluasi progres kinerja pemerintah daerah. Bupati Wempi mengakhiri penyampaiannya dengan harapan bahwa LKPJ ini akan membuka jalan bagi langkah-langkah berikutnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *