Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Wabup Malinau Hadiri Penandatanganan MoU di Tanjung Selor

Tanjung Selor – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian di Provinsi Kalimantan Utara terus didorong melalui kerja sama lintas lembaga. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digagas oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara di Aula Serbaguna Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (27/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., bersama sejumlah pejabat daerah dan unsur pimpinan lembaga penegak hukum di Kalimantan Utara. Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah terjadinya perceraian.

Nota Kesepahaman ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kaltara, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Korem 092/Maharajalila, serta Koarmada TNI AL XIII. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat implementasi perlindungan hukum, khususnya dalam pemenuhan hak nafkah, hak asuh anak, serta perlindungan bagi perempuan pasca perceraian.

Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dalam menggagas kerja sama strategis tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kelompok rentan.

Menurutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok yang sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan dari negara, terutama ketika menghadapi persoalan keluarga seperti perceraian.

“Perempuan dan anak harus mendapatkan hak-haknya secara layak dan bermartabat, terutama setelah perceraian. Negara wajib hadir untuk memastikan hal tersebut,” tegas Gubernur.

Ia juga menekankan bahwa implementasi dari Nota Kesepahaman ini memerlukan koordinasi yang kuat antarinstansi agar setiap keputusan hukum yang dihasilkan oleh pengadilan dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat dukungan lintas sektor terhadap pelaksanaan putusan pengadilan agama, khususnya yang berkaitan dengan hak perempuan dan anak.

Menurutnya, dalam berbagai kasus perceraian, persoalan yang sering muncul adalah belum optimalnya pelaksanaan putusan pengadilan terkait kewajiban nafkah anak maupun perlindungan terhadap perempuan.

“Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan pelaksanaan putusan pengadilan agama dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak,” jelasnya.

Kehadiran Wakil Bupati Malinau Jakaria dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau terhadap upaya penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di daerah.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih kuat dan berkelanjutan antarinstansi di Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada perlindungan perempuan serta anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *