Pemkab Malinau Mulai Kajian RTD PLTA Mentarang, Sekda Ernes: Semua Harus Transparan!

Malinau — Pemerintah Kabupaten Malinau bersama PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) menggelar rapat koordinasi persiapan implementasi Studi Rencana Tanggap Darurat (RTD) Bendungan PLTA Mentarang Induk 1.375 MW di ruang rapat Sekretaris Daerah Malinau, Rabu (3/12/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015, yang mewajibkan setiap pengelola bendungan menyusun dokumen rencana tanggap darurat sebagai pedoman penanganan bila terjadi kondisi krisis di bendungan maupun kawasan hilir.

Dalam rapat tersebut, PT KHN selaku pengelola bendungan menunjuk PT Aditya Engineering Consultant sebagai konsultan pelaksana studi RTD. Dokumen ini akan menjadi landasan teknis dalam penyusunan langkah-langkah darurat serta mitigasi risiko bagi masyarakat sekitar.

Sekretaris Daerah Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., yang memimpin rapat menegaskan bahwa penyusunan dokumen RTD harus memperhatikan kondisi riil masyarakat, terutama kelompok yang berpotensi terdampak langsung. Ia menekankan pentingnya pengumpulan data lapangan secara akurat, mulai dari sumber air, vegetasi yang akan tergenang, hingga potensi timbulnya aroma akibat pembusukan material organik saat area mulai terendam.

Menurutnya, aspek-aspek tersebut tidak boleh diabaikan karena memiliki dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sekda juga menekankan pentingnya transparansi komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia mengingatkan agar seluruh kegiatan teknis—termasuk mobilisasi alat, survei lapangan, dan kegiatan verifikasi data—selalu dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan dan perangkat daerah terkait.

Ia mencontohkan bahwa sejumlah kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya muncul karena lemahnya komunikasi antar pihak.

“Kalau komunikasi tidak dibangun, nanti pemerintah seolah-olah hanya mencari kesalahan. Padahal pada akhirnya pemerintah juga yang harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jadi ini harus diperbaiki,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda meminta agar dokumen RTD yang disusun nantinya juga disampaikan kepada Pemkab Malinau sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan program pembangunan di wilayah terdampak.

Ia menambahkan pentingnya pemahaman terhadap karakter sosial masyarakat, mengingat setiap wilayah memiliki budaya, kebiasaan, serta pendekatan komunikasi yang berbeda.

Sekda berharap seluruh pihak dapat bekerja sama, memberikan masukan, dan berkontribusi secara positif demi tersusunnya rencana tanggap darurat yang komprehensif dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *