Kalimantan Utara – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kalimantan Utara mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi sehari-hari. Bank Indonesia merekomendasikan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) sebagai langkah praktis, serta penggunaan alat bantu seperti lampu ultraviolet (UV) untuk deteksi lebih lanjut.
Kepala KPwBI Kaltara, Wahyu Indra Sukma, menjelaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat dalam mengenali ciri-ciri uang asli untuk mencegah pemalsuan. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan metode 3D dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak uang, seperti membelahnya,” ujarnya.
Kasus Pemalsuan Uang Berkualitas Rendah
Terkait pengungkapan kasus pemalsuan uang di Gowa, Sulawesi Selatan, Wahyu menyebutkan bahwa uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas sangat rendah. “Uang tersebut dicetak menggunakan teknik inkjet printer dan sablon biasa tanpa fitur pengaman seperti watermark atau benang pengaman. Ini sangat mudah dikenali melalui metode 3D,” jelasnya.
Bank Indonesia terus mendukung Polri dalam menindaklanjuti kasus-kasus pemalsuan uang, termasuk dengan menyediakan tenaga ahli untuk memastikan keaslian uang yang diragukan.
Penurunan Rasio Uang Palsu
Menurut data Bank Indonesia, tren rasio temuan uang palsu menunjukkan penurunan signifikan. Pada 2024, rasio temuan hanya 4 lembar per satu juta uang beredar (4 ppm), lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seperti 2022 dan 2023 (5 ppm) serta 2020 (9 ppm). Penurunan ini merupakan hasil dari peningkatan kualitas uang rupiah serta kampanye edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah yang dilakukan secara masif.
“Penguatan desain dan keamanan uang rupiah terus dilakukan agar lebih sulit dipalsukan. Pengakuan internasional atas uang rupiah juga telah diraih, seperti penghargaan Best New Banknote Series dan predikat sebagai salah satu uang paling aman di dunia,” tambah Wahyu.
Hukuman Berat untuk Pelaku Pemalsuan
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat bahwa tindak pidana pemalsuan uang dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pelaku pemalsuan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diminta tetap tenang dan berhati-hati dalam bertransaksi, dengan selalu memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D. Bagi yang memiliki lampu UV, alat ini dapat membantu mendeteksi perbedaan pendaran uang palsu dan asli.
“Bank Indonesia akan terus melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan uang rupiah di masyarakat,” tutup Wahyu.







