Malinau – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., membuka secara resmi kegiatan sosialisasi terkait pentingnya Peraturan Perusahaan dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Produktif, dan Berkeadilan, bertempat di ruang pertemuan Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (1/10/2025) pagi.
Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melalui Dinas Ketenagakerjaan ini diikuti oleh 56 perusahaan perwakilan yang beroperasi di wilayah Malinau, perwakilan serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pihak memahami peran dan fungsi Peraturan Perusahaan sebagai pedoman bersama antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Bupati Wempi menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang selama ini bersikap terbuka dalam menyampaikan perkembangan dan tantangan usaha mereka. Menurutnya, keterbukaan tersebut memudahkan pemerintah daerah untuk membantu mencari solusi apabila terjadi persoalan ketenagakerjaan.
“Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka,” ujar Wempi.
Bupati menambahkan, sesuai dengan amanat Pasal 103 Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari sepuluh orang wajib memiliki peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Selain mendorong penyusunan peraturan perusahaan, Pemkab Malinau juga secara rutin melaksanakan *job fair* setiap tahun untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan serapan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri di daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap terjalin sinergi antara dunia usaha dan tenaga kerja dalam menciptakan iklim kerja yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Kabupaten Malinau.







