Tarakan – Pemerintah Kabupaten Malinau menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kaltara di Tarakan, Rabu (7/1/2026).
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, kepada Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si. yang hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Malinau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja serta kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pengelolaan anggaran, termasuk sektor pelayanan publik seperti pendidikan.
Usai menerima laporan tersebut, Wakil Bupati Malinau Jakaria menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berkaitan dengan kinerja sektor pendidikan, khususnya di wilayah perbatasan negara, seperti kawasan Apau Kayan dan wilayah sekitarnya.
Menurutnya, wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan administrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan sistem pelaporan berbasis digital.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada beberapa temuan yang menjadi perhatian, terutama terkait pelaporan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang belum sepenuhnya terlaporkan secara optimal,” kata Jakaria.
Ia menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi sekolah-sekolah di wilayah perbatasan bukan terletak pada kurangnya komitmen dalam pelaporan data, melainkan pada keterbatasan infrastruktur dasar, seperti ketersediaan listrik dan jaringan internet.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah sekolah di wilayah terpencil mengalami kesulitan dalam menginput dan mengirimkan data secara daring ke sistem pusat.
“Dengan keterbatasan listrik dan jaringan internet di wilayah perbatasan, pelaporan data dapodik dari sekolah-sekolah belum maksimal. Akibatnya, belum seluruh data dapat terakomodir dengan baik oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Jakaria menegaskan bahwa temuan tersebut akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Malinau untuk segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan perbaikan sistem pendataan pendidikan serta meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malinau.
Selain itu, Pemkab Malinau juga akan melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pendidikan, khususnya di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap perbaikan sistem pelaporan data pendidikan dapat mendukung perencanaan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan perbatasan.
Dengan data yang lebih akurat dan sistem pelaporan yang semakin baik, pemerintah daerah diharapkan mampu merumuskan program pembangunan pendidikan yang lebih efektif, sehingga kesenjangan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah perbatasan dapat terus diperkecil.

