Malinau — Pemerintah Kabupaten Malinau mengambil langkah strategis untuk memperkuat pembangunan industri di daerah melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malinau Tahun 2024-2044. Kegiatan resmi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jon Ifung, S.Sos., M.M, mewakili Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H, pada Selasa (30/09/2025) pagi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan OPD, pelaku industri, dan unsur pemerintahan daerah yang memiliki peran langsung dalam pengembangan sektor industri. Jon Ifung dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum dan strategi jangka panjang bagi pembangunan industri di Malinau, dengan periode perencanaan mencapai 20 tahun ke depan.
“Perda ini menjadi panduan utama agar pembangunan industri di Malinau berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang sama, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat mendukung implementasinya di lapangan secara optimal,” ujar Jon Ifung. Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi perusahaan maupun tenaga kerja lokal.
Sosialisasi ini bukan sekadar seremonial. Para peserta diberikan paparan mendalam mengenai substansi Perda, termasuk mekanisme perencanaan, pengembangan, dan pengawasan industri, serta strategi mendorong investasi dan peluang usaha baru. Tujuannya adalah agar pembangunan industri tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Selain itu, Perda ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri lokal, menarik investor, dan membuka lapangan kerja baru. Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemerintah Kabupaten Malinau optimistis bahwa pembangunan industri akan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mendukung visi Kabupaten Malinau sebagai daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Kegiatan sosialisasi ini menandai langkah awal implementasi Perda, sekaligus menjadi ajang koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, sehingga sinergi dapat tercipta dalam membangun industri yang berdaya saing tinggi dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

