Pemkab Malinau Perkuat Pengelolaan Pengaduan Publik Melalui Bimtek SP4N-Lapor

Malinau — Pemerintah Kabupaten Malinau terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor). Kegiatan yang digelar oleh Bagian Organisasi Setda Malinau tersebut berlangsung di ruang Laga Feratu, Selasa (11/11/2025), dan diikuti oleh para admin serta pejabat penghubung dari seluruh perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Malinau, Dhani Subroto, S.Hut., M.Si., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur dalam menangani pengaduan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa SP4N-Lapor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mendorong transparansi serta peningkatan kualitas layanan publik di Malinau.

“Kita ini hebat membangun, tapi tantangan kita adalah mengelola. Banyak hal bagus di awal, tapi tidak berlanjut karena kurang konsisten. SP4N-Lapor ini harus dijalankan dengan komitmen dan integritas,” ujar Dhani. Ia menekankan agar setiap perangkat daerah tidak memandang pengelolaan pengaduan sebagai beban, melainkan sebagai sarana evaluasi yang memberi manfaat langsung bagi perbaikan kinerja birokrasi.

Dalam penyampaiannya, Dhani juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa pernah terjadi keterlambatan penanganan laporan hingga Inspektorat mendapat teguran dari BPKP. “Ini harus menjadi pembelajaran. Kita harus lebih sigap, lebih bertanggung jawab, dan tidak menyepelekan laporan masyarakat, sekecil apa pun,” tambahnya.

Selain penegasan soal konsistensi kinerja, Dhani juga mengingatkan aparatur mengenai pentingnya integritas dalam tugas pelayanan publik. Menurutnya, pegawai telah menerima kompensasi melalui gaji dan tunjangan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pekerjaan atau mengharapkan imbalan tambahan di luar ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Malinau, Dr. Franklin, S.P., M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap tata kelola pengaduan secara profesional dan terstandar. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, yang memberikan materi mengenai mekanisme penanganan pengaduan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas.

Franklin menyampaikan bahwa SP4N-Lapor merupakan sistem nasional yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan publik. Dengan adanya admin dan pejabat penghubung di setiap perangkat daerah, koordinasi diharapkan berjalan lebih cepat sehingga setiap pengaduan dapat diproses secara efektif. “Pengaduan bukan bentuk perlawanan, melainkan partisipasi masyarakat dalam memperbaiki kualitas pelayanan. Kita ingin membangun budaya kerja yang terbuka terhadap masukan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pada 2024 Kabupaten Malinau berhasil meraih predikat A dengan nilai di atas 92 dalam penilaian pelayanan publik oleh Kemenpan RB dan Ombudsman. Prestasi tersebut menurutnya harus menjadi motivasi untuk terus mempertahankan standar tinggi, salah satunya melalui pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih optimal dan sistematis.

Dengan terselenggaranya kegiatan bimtek ini, Pemkab Malinau berharap seluruh perangkat daerah semakin siap merespons kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Upaya ini sejalan dengan tujuan besar pemerintah daerah untuk membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas sebagai fondasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *