Bupati Nunukan Fasilitasi Dialog antara Serikat Pekerja dan Manajemen PT SIL/SIP

NUNUKAN – Bupati Nunukan, Asmin Laura, memediasi pertemuan antara serikat pekerja Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dengan manajemen PT SIL/SIP. Pertemuan berlangsung di lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu (15/1/2025).

Serikat pekerja yang telah mogok kerja sejak Oktober 2024 menuntut perusahaan menindaklanjuti rekomendasi dari Disnakertrans Nunukan untuk mempekerjakan kembali Ketua Serikat, Maksimus Bana. Selain itu, lima poin kesepakatan yang dibuat pada 22 Oktober 2024 hingga kini belum dijalankan oleh perusahaan.

Bupati Asmin Laura menjelaskan, perusahaan telah menyetujui untuk menindaklanjuti tuntutan yang diajukan oleh serikat pekerja. Mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Maksimus Bana, ia menegaskan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Laura meminta perusahaan tetap membayarkan hak Maksimus hingga ada keputusan dari pengadilan.

“Kalau PHI memutuskan PHK sah, pihak yang bersangkutan harus menerima. Begitu juga sebaliknya, perusahaan harus mematuhi keputusan jika PHI meminta Maksimus dipekerjakan kembali,” jelas Laura.

Di sisi lain, serikat pekerja menyatakan tidak akan melanjutkan aksi mogok kerja dan perusahaan berkomitmen memenuhi 90 persen tuntutan mereka. Lima poin kesepakatan tersebut mencakup pembayaran uang pensiun dan pengunduran diri sesuai aturan, revisi struktur skala upah, perbaikan fasilitas karyawan seperti mes, air bersih, dan sanitasi, serta pembayaran upah sesuai UMK.

Maksimus Bana, Ketua Serikat sekaligus guru di SD Pelita I Sebuku milik perusahaan, sebelumnya melaporkan PHK sepihak yang diterimanya kepada DPRD Nunukan sebagai buntut dari aksinya menginisiasi mogok kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *