MALINAU,SEPUTARKALTARA.COM – Bupati Malinau Wempi W Mawa S.E., M.H., menghadiri acara sosialisasi tentang perbaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Acara ini berlangsung di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, Jum’at (19/04/2024). Tujuan utama acara sosialisasi ini memberikan pemahaman yang mendalam kepada ASN mengenai TPP.
Dalam pidatonya, Bupati Malinau Wempi menggarisbawahi urgensi sosialisasi ini sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan pemahaman ASN tentang Peraturan Bupati terkait TPP. Beliau menekankan bahwa pemahaman yang jelas dan komprehensif tentang TPP akan membantu ASN untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka terkait tambahan penghasilan ini, serta memberikan motivasi tambahan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
“Dengan pemahaman yang baik tentang TPP, diharapkan ASN dapat lebih terdorong untuk memberikan kontribusi maksimal dalam memajukan Kabupaten Malinau,” ujar Bupati Wempi
Bupati Malinau juga menyoroti bahwa pemberian TPP kepada ASN merupakan salah satu upaya Pemkab Malinau untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Namun, hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam proses pemberian TPP, kami mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi untuk memastikan bahwa setiap ASN mendapatkan haknya sesuai dengan kinerja dan kontribusinya,” tambahnya.
Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Malinau Wempi menegaskan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendanaan TPP. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Malinau untuk memastikan kelancaran pembayaran TPP tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Melalui peningkatan PAD, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar bagi kesejahteraan ASN dan pembangunan daerah secara keseluruhan,” papar Bupati Wempi
Selain itu, Bupati Malinau juga menggarisbawahi bahwa kriteria pemberian TPP di Pemkab Malinau didasarkan pada berbagai faktor, termasuk beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembayaran TPP berdasarkan pada kinerja dan kontribusi ASN secara objektif.
“Dengan penerapan kriteria yang objektif dan transparan, kami berharap dapat memberikan motivasi tambahan bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih banyak bagi kemajuan Kabupaten Malinau,” tutup Bupati Wempi dengan optimisme.

