MALINAU,SEPUTARKALTARA.COM – Rabu (31/01/2024), Pemerintah Kabupaten Malinau mengadakan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai Badan Perencanaan Pembangunan Perwakilan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malinau.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman pandangan dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., membuka secara resmi acara tersebut dan menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dianggap sebagai langkah penting dalam memperdalam pemahaman terkait peraturan perundang-undangan, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah.
Dalam sambutannya, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., menyoroti pentingnya dua aspek utama dalam proses penyusunan produk hukum daerah, yaitu tertib dasar dan tertib pembentukan produk hukum. Tertib dasar mencakup asas, jenis hierarki, dan materi buatan produk hukum daerah, sedangkan tertib pembentukan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan produk hukum daerah.
Peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang proses penyusunan produk hukum daerah melalui kegiatan ini. Dengan demikian, diharapkan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola yang lebih efektif, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

