Malinau — Pemerintah Kabupaten Malinau terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Hal ini ditandai dengan digelarnya paparan akhir penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Ruang Laga Feratu, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Malinau, Jon Ifung, S.Sos., M.M., yang menegaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan langkah strategis dalam merumuskan kebijakan daerah berbasis bukti ilmiah dan berorientasi jangka panjang. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa seluruh proses mengacu pada regulasi nasional, termasuk Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.5/MENLHK/PKTL/PLA.3/11/2016 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“RPPLH Kabupaten Malinau menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebelum ditetapkan, kita membutuhkan naskah akademik yang memaparkan secara ilmiah pokok permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Jon.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kali ini merupakan tindak lanjut dari presentasi awal yang dilakukan pada 11 Agustus 2025, yang melibatkan tim ahli dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (UGM). Proses penyusunan dilakukan melalui metode kajian dan analisis ilmiah yang sistematis agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, realistis, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Jon menegaskan bahwa RPPLH tidak hanya membahas aspek ekologis, tetapi juga mempertimbangkan variabel sosial dan ekonomi lokal. Dengan demikian, kebijakan yang lahir dari proses ini dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan pembangunan daerah.
“Output dari kegiatan ini adalah Raperda RPPLH yang akan menjadi pedoman strategis dalam memandu perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tuturnya.
Penyusunan dokumen ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga perwakilan pemerintah kecamatan. Kehadiran mereka menjadi penting untuk memastikan bahwa rancangan regulasi mencerminkan kebutuhan lapangan dan dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
Sebagai daerah dengan kekayaan hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati yang luas, Malinau memaknai RPPLH sebagai instrumen tata kelola lingkungan yang tidak hanya bertugas menjaga kelestarian alam, tetapi juga menjadi landasan pembangunan yang terukur.
Menutup sambutannya, Jon Ifung atas nama Pemerintah Kabupaten Malinau menyatakan kegiatan FGD resmi dibuka. Ia berharap hasil diskusi dapat memperkaya naskah akademik dan menyempurnakan Raperda RPPLH sebelum masuk pada tahapan legislasi berikutnya.
Melalui proses ini, Pemkab Malinau berharap tercipta regulasi yang mampu menjawab tantangan masa depan dan memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.

