Malinau – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si, hadir secara daring dalam acara penyerahan piagam penghargaan dan sertifikat Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada Kepala Desa dan Lurah yang mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025, yang berlangsung Rabu (17/9/2025) pagi dari Ruang Kerja Wakil Bupati Malinau.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program ini bertujuan memberikan apresiasi dan pengakuan kepada kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat secara damai, tanpa melalui jalur pengadilan, atau yang dikenal dengan pendekatan non-litigasi.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Jakaria menyampaikan penghargaan atas dedikasi para kepala desa dan lurah dalam menciptakan ketentraman dan keadilan di tingkat masyarakat. “Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kerja nyata para pemimpin lokal dalam menyelesaikan konflik secara damai, serta menjadi contoh bagaimana kepemimpinan dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Peacemaker Justice Award Tahun 2025 diikuti oleh lima kepala desa dan lurah dari Provinsi Kalimantan Utara yang sebelumnya telah mengikuti Peacemaker Training dan memperoleh gelar Non Litigation Peacemaker dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Gelar ini menunjukkan kemampuan para pemimpin lokal dalam mediasi dan penyelesaian sengketa di masyarakat tanpa harus melibatkan jalur peradilan formal, sehingga mendorong harmonisasi sosial dan mengurangi potensi konflik.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pemerintahan desa/lurah sebagai garda terdepan penegakan hukum yang humanis, serta memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai. Pendekatan non-litigasi diyakini lebih efektif untuk menjaga hubungan sosial dan mendorong masyarakat hidup rukun.
Wakil Bupati Jakaria menekankan, penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi juga motivasi bagi kepala desa dan lurah lain untuk meniru praktik penyelesaian sengketa secara damai, sehingga menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif dan harmonis. “Kepemimpinan yang berpihak pada perdamaian dan keadilan akan memperkuat fondasi pembangunan daerah dan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tuturnya.
Dengan adanya pengakuan dari Kemenkumham ini, diharapkan kepala desa dan lurah di Kabupaten Malinau dapat terus mengembangkan kompetensi mereka dalam mediasi dan penyelesaian sengketa, sehingga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

