Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan Edukasi SPT Tahunan Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malinau. Kegiatan berlangsung di Ruang Laga Feratu, Lantai 3 Kantor Bupati Malinau, pada Rabu (12/11/2025) pagi, diikuti puluhan ASN dari berbagai perangkat daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Malinau dalam memperkuat literasi perpajakan sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan publik. Dalam edukasi ini, para ASN dibekali dengan pemahaman teknis mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax, termasuk aktivasi akun, penggunaan kode otorisasi DJP, hingga pengisian SPT secara digital.
Dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau), Martha Daring, Wakil Bupati Malinau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang memfasilitasi kegiatan ini. Martha menekankan bahwa kepatuhan pajak ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Pemkab Malinau mendukung penuh digitalisasi pelaporan pajak. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi fiskal, memperkuat integritas ASN, serta membangun kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Selama kegiatan, narasumber dari KPP Pratama Tanjung Redeb memberikan pendampingan langsung secara interaktif, mulai dari proses aktivasi akun Coretax hingga simulasi pengisian SPT. Peserta diajak melakukan praktik langsung sehingga memahami mekanisme pelaporan pajak secara praktis, aman, dan efisien.
Seorang ASN peserta menyatakan, edukasi ini sangat membantu meningkatkan pemahaman mereka dalam pelaporan SPT Tahunan. Sebelumnya, banyak ASN yang merasa kesulitan mengakses sistem digital, tetapi dengan pendampingan, mereka kini lebih percaya diri melaporkan pajak tepat waktu dan sesuai aturan.
Kegiatan ini juga menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya data digital dalam pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas administrasi, dan memastikan layanan publik berjalan lebih cepat dan akurat. Martha Daring menekankan bahwa keberhasilan program digitalisasi pajak akan bergantung pada kompetensi ASN dan konsistensi penerapan teknologi di masing-masing perangkat daerah.
Edukasi SPT Tahunan Coretax ditutup dengan sesi tanya jawab dan konsultasi, memastikan seluruh peserta memahami setiap langkah pelaporan pajak digital dengan baik. Pemerintah daerah berharap kegiatan ini mendorong ASN untuk lebih disiplin, adaptif terhadap inovasi digital, dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.

