MALINAU,SEPUTARKALTARA.COM – Rabu (24/01/2024), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., secara resmi membuka Rapat Redistribusi Tanah Tahun 2024 di ruang Intulun.
Ini menandai kesinambungan dari upaya redistribusi tanah yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau.
Pada kesempatan tersebut, telah diterbitkan 910 sertifikat hak atas tanah untuk 6 desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Malinau.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra menyampaikan kegembiraannya karena tahun ini kembali akan dilaksanakan kegiatan redistribusi tanah, khususnya dari tanah objek reforma agraria pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan reforma agraria, sebuah program strategis nasional untuk pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah.
Beranjak dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, redistribusi tanah ditargetkan mencapai 4,5 juta hektar, dengan fokus pada tanah objek yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, yang ditargetkan sebesar 4,1 juta hektar.
Adapun, di Kabupaten Malinau sendiri, telah dilepaskan kawasan hutan seluas 2.190,92 hektar yang tersebar di 33 desa. Kawasan ini telah dinyatakan sebagai sumber tanah objek reforma agraria yang akan menjadi fokus redistribusi tanah tahun 2024.
“Perlu dicatat bahwa terdapat perubahan aturan yang menjadi payung hukum kegiatan reforma agraria. Jika sebelumnya menggunakan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018, kini dalam tahun 2024, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria,”ujarnya
Percepatan pelaksanaan reforma agraria menjadi krusial mengingat perannya dalam menyelesaikan konflik agraria dan mewujudkan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat. Perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan program, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat lebih cepat dan lebih luas.
Rapat redistribusi tanah ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan komitmen pemerintah dalam mendukung reforma agraria.
“Saya berharap semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum mendapatkan akses yang memadai terhadap tanah,”ungkapnya

